Polres Paser Tindak Tegas Pengguna Knalpot Tidak Standar, 393 Kendaraan Ditilang

oleh -
oleh

sergap TKP – PASER

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Paser, Polres Paser menggelar konferensi pers hasil penindakan terkait penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Rabu (2/10/2014).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Paser pada Selasa (1/10/2024) dan dipimpin oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas IPTU Iwan Suharyanto.

Hadir pula sejumlah pejabat Polres Paser, termasuk Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo dan berbagai tokoh media lokal.

Dalam keterangan resminya, IPTU Iwan Suharyanto menegaskan komitmen Polres Paser untuk terus menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban di jalan raya serta mendukung keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standar menjadi salah satu fokus kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” ujar IPTU Iwan.

Menurut data Satlantas Polres Paser, selama periode Januari hingga September 2024, telah dilaksanakan berbagai operasi, seperti Operasi Keselamatan Mahakam 2024 dan Operasi Patuh Mahakam 2024.

Pada Operasi Keselamatan Mahakam yang berlangsung dari 4-17 Maret 2024, tercatat 13 tilang dan 1.509 teguran dikeluarkan.

Sementara itu, Operasi Patuh Mahakam yang digelar pada 15-28 Juli 2024, menghasilkan 281 tilang dan 1.123 teguran.

Selain operasi resmi, patroli rutin dan pengamanan di berbagai kegiatan masyarakat turut berkontribusi terhadap ratusan tilang dan teguran yang dikeluarkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.