Pengacara Dikeroyok Debt Collector di Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin (13/1/2025), berakhir dengan penangkapan empat pelaku oleh Polrestabes Surabaya. Korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat, mengalami luka serius akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika Gus Yasien, yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya, mampir ke depot nasi goreng milik Abdul Proko Santoso bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat korban bersama rekannya baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan, tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu bank,” ungkap Kombes Pol Luthfie pada Selasa (21/1).

Nikson, bersama tiga rekannya, yaitu Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), secara paksa meminta Gus Yasien untuk duduk. Penolakan korban berujung pada tindakan kekerasan. Para pelaku menarik, mendorong, dan memukuli Gus Yasien di bagian kepala, punggung, dan kaki. Aksi brutal tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada properti depot, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok.

Motif pengeroyokan ini diduga kuat terkait dengan penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat para pelaku bekerja. Abdul Proko Santoso, pemilik depot, diketahui memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi sasaran penagihan. Namun, cara penagihan yang dilakukan para debt collector tersebut berujung pada kekerasan karena tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Diduga para DC ini bahkan mengancam korban untuk membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” imbuh Kombes Luthfie.

Akibat insiden ini, Gus Yasien harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang dialaminya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video pengeroyokan dalam flashdisk, pakaian korban (jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam), serta tiga kursi plastik coklat dan tempat sendok yang rusak.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.