Bareskrim Mabes Polri Tahan Rachmat Bustar

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rachmat Bustar.

Penahanan terhadap Rachmat Bustar dilakukan, karena Rachmat dianggap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Rachmat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lampu hias di Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1.452.990.000.

“Tersangka mencairkan dana pengadaan barang tersebut, dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja yang fiktif dengan lima perusahaan dan tidak menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen), dan memperkaya diri serta orang lain,” terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2015.

”Terkait kasus yang sama, Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan penyitaan barang bukti beberapa dokumen,” ujar Agung.

Atas perbuatannya, Rachmat terancam dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau 6 tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.