Muhaimin Iskandar Mendatangi KPK

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akhirnya pagi ini mendatangi KPK. Rabu, 28 Oktober 2015.

Kedatangan Muhaimin ke kantor KPK, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus korupsi bekas anak buahnya di Kementerian Tenaga Kerja.

“Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal (Jamaluddin Malik). Dulu dia menjadi direktur jenderal ketika saya masih jadi menteri,” kata Muhaimin sebelum memasuki gedung KPK.

Sebelumnya, Pada 12 Februari 2015 lalu, KPK telah menetapkan Jamaluddin Malik mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang sekarang berubah nama mejadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tersangka korupsi.

Jamaluddin disangka memeras dan menerima bayaran dari orang lain terkait dengan kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014.

Atas kasus tersebut, Jamaluddin yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak 10 September lalu itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.