sergap TKP – MEDAN
Setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status sebagai tersangka, Tim penyidik Subdit II/Ciber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, akhirnya menahan Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto (34). Jumat (11/3/2016).
“Penahanan terhadap DS (Dodi Sutanto) tersebut terkait kasus pencemaran nama baik H Anif.” Kata Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (11/3/2016).
Menurut AKBP Yemmi Mandagi, penahanan terhadapDodi Sutanto sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun Facebook milik Dodi Sutanto yang sudah dicetak penyidik dan ada juga salinan berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
“Berita menyangkut H Anif diperoleh Dodi Sutanto dari media online Medan Seru. Kemudian diposting yang bersangkutan lalu di-share (sebarluaskan). Dan itu diakui Dodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke publik apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” terang Yemmi Mandagi.
Dalam kasus ini, Dodi Sutanto dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.