sergap TKP – JAMBI
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Selasa (22/04/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis.
“Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti saat Konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Senin (21/04/2025).
Saat itu, kata Kombes Pol. Manang Soebeti, korban bahkan sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil.
Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkapnya.