sergap TKP – SURABAYA
Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menggagalkan tindak pidana Ilegal Fishing berupa upaya penyelundupan benih lobster dari Pangandaran yang hendak dikirim menuju Surabaya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SW (39) asal warga Perum Citra Santoso Lakarsantri Surabaya.
“Terungkap kasus penyelundupan benih lobster itu, setelah Balai Karantina Surabaya melapor ke polisi. Pihak Balai Karantina Surabaya menemukan adanya pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat.” kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP I Putu Yuni Setiawan, Jum’at, (22/4/2016).
“Selain menetapkan SW sebagai tersangka, Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) box sterofom yang berisi 12 kantong benih Lobster dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.800 ekor benih Lobster,” ujar AKBP I Putu Yuni Setiawan.
“Karena tersangka terbukti diduga melakukan perusakan sumber daya ikan dan izin atau illegal fishing. Atas pperbuatannya, tersangka SW terancam dijerat Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1).” Tegasnya.