sergap TKP – JAKARTA
Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan ilegal sejak awal masa pemerintahannya. Rabu (4/11/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Prabowo mengetahui persoalan tersebut dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut mulai dilakukan sejak Januari 2025, atau sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Presiden selalu menerima laporan mengenai persoalan penting yang terjadi di dalam pemerintahan, termasuk kasus penyadapan ini.
Kasus dugaan penyadapan saat ini ditangani Bareskrim Polri. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri dan tokoh politik.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hukum.
Hingga saat ini, tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.






