Dirpolairud Polda Jatim Amankan 200 Liter Solar Ilegal

oleh -
oleh

sergapTKP – SURABAYA

Sebanyak 200 liter Solar yang diduga ilegal diamankan Dirpolairud Polda Jatim dari perahu Plm. Bintang Madu pada, Sabtu (21/05/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Solar tesebut diduga didapatkan dari hasil penggelapan BBM yang ada diatas kapal TB. Virgo Sejati 38.

BBM tersebut diketahui dijual dari kapal TB. Virgo Sejati 38 dengan harga Rp 3.000,-/liter. Selain mengamankan barang bukti berupa 200 liter Solar ilegal yang disimpan pada 52 drum Dirpolairud Polda Jatim juga mengamkan empat orang tersangka yakni SS (Nahkoda TB. Virgo Sejati 38),FM (KKM), SH (nahkoda Plm. Bintang Madu), serta HJ (orang suruhan RU).

Barang bukti yang diamankan selain 52 drum berisi Solar ilegal yakni 1 unit perahu Plm. Bintang Madu beserta dokumen, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 27,5 juta, 1 buah pompa celup, 1 buah selang, 1 lembar crew list, 1 lembar Surat Persetujuan Berlayar, serta 1 buah buku jurnal mesin.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara, SS selaku nahkoda TB. Virgo Sejati 38 dan FM selaku KKM dalam pelayaran dari Goras Fak-fak dengan tujuan Gersik mengurangi kecepatan kapalnya sehingga terdapat BBM sisa yang tersimpan dalam tangki Kapal sekitar 10.000 liter yang selanjutnya dijual kepada RU dengan harga Rp 3.000,-/liter dengan sarana angkut perahu Plm. Bintang Madu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara serta pasal 480 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.