Kurang Dari 12 Jam, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hanya kurun waktu kurang dari 12 jam, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Mro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial K-A. Rabu (29/4/2026).

Peristiwa penyiraman air keras terhadap korban berinisial K-A tersebut, terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu sore, 26 April 2026.

Aksi kejahatan itu bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik, yang tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan sepeda motor dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Melalui serangkaian penyelidikan cepat, olah Tempat Kejadian Perkara, serta penelusuran rekaman CCTV, Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pada Senin dini hari, 27 April 2026, petugas meringkus pelaku berinisial D-M di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Di hadapan orang tuanya, D-M awalnya sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orang tuanya berteriak histeris.

Namun kebohongan D-M tersebut terpatahkan setelah D-M dipertemukan dengan pelaku lain berinisial M-G sang eksekutor yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan ini merupakan aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola.

Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan tersebut memuncak hingga akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.

Selain mengamankan pelaku, Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.