sergap TKP – JAKARTA
Konsultan AMDAL PT Indo Modern Mining Sejahtera ( PT IMMS) yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lumajang, Abdul Rahem Faqih(48) Senin (20/06/2016) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng selama 20 hari terhitung hari ini senin 20 Juni 2016 sampai dengan 9 Juli 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum.
Tersangka yang merupakan dosen di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya Malang serta Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya. Diduga merugikan negara hingga Rp 79 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera ( PT IMMS).








