sergapTKP – SURABAYA
Ditpolair Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan 90 ekor burung Beo ilegal yang diangkut oleh KM. Mutiara Sentosa 1.
Dari kasus penyelundupan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SA dan AH. Selain mengamakan dua orang tersangka Ditpolair Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa 90 ekor burung Beo.
Sebelumnya tim Ditpolair Polda Jatim telah melakukan penyelidikan terhadap KM. Mutiara Sentosa pada, Jumat (27/05/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penyelidikan tersebut polisi menemukan 26 keranjang yang didalamnya berisi 90 ekor burung Beo yang tidak dilengkapi izin/ ilegal. Rencannya 90 ekor beo tersebut akan dijual ke pengepul di Surabaya.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 20 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Jo pasal 63 ayat 1 dan atau pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.