sergap TKP – LABUHANBATU
Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba di wilayah Kota Rantauprapat, bersama lima tersangka lainnya.
Penangkapan para tersangka itu, merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait penangkapan tersangka bernama Nil alias Alung (32), warga Perumahan Pulo Intan Ujung Bandar.
“Tersangka Nil alias Alung ditangkap, pada Rabu (22/6) malam di Jalan Masjid Gang Nenas Kecamatan Rantau Utara berikut barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubbag Humas AKP Viktor Sibarani kepada warawan, Kamis (23/6/2016).
“Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan lima tersangka lainnya.” ujar AKP Viktor Sibarani.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing yakni, MH alias Acin (35) dan ES (25) keduanya merupakan warga Perumahan Pulo Intan, Kelurahan Ujung Bandar, UD (40) dan Supr (29) keduanya warga Pekan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan ES (24), warga Perbaungan Kabupaten Deliserdang.
Dari penangkapan kelima tersangka pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sedang plastik klip berisi sabu seberat 100 gram, 1 bungkus sedang plastik klip berisi sabu seberat 15,55 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,52 gram, 1 bungkus plastik klip, 7 handphone, timbangan elektrik, bong lengkap kaca pirek, serta 1 buah scop terbuat dari pipet, 2 buku notes, pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam plastik klip, jelas Viktor.
“Untuk proses hukum selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.” pungkas Viktor.






