sergap TKP – ACEH TENGGARA
Aparat Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara terpaksa menangkap P alias A (43), Oknum Kepala Desa (Kades) Alas Mesikhat Kec. Babul Rahmah karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka P alias A, ditangkap pada Sabtu (23/07/2016) sekitar pukul 01.00 Wib,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs. Edi Bastari, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Delyan Putra, S.H, Sabtu (23/07/2016).
Penangkapan terhadap P alias A, merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait adanya informasi dari Masyarakat bahwa dirumah Kepala Desa sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Berbekal informasi tersebut Anggota kami melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Pelaku yang berinisial P alias A,” ujar IPTU Delyan Putra.
Selain mengamankan tersangka pelaku, dari tangan P alias A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang di bungkus dengan uang kertas lima ribu di temukan dalam saku celananya, dua unit Hand Phone merk Nokia dan Mito, Satu buah kotak rokok merk dunhill yang di dalamnya berisi empat buah pipet yang sudah di bengkokkan, kaca pirek dan dot bayi, satu buah tutup botol minuman mineral yang sudah di lubangi, dan satu buah mancis.
Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara.