sergap TKP – KOLAKA
Tim Unit Reskrim Polsek Pomalaa, berhasil membekuk Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Hukum Polsek Pomalaa, Polres Kolaka .
“Para tersangka pelaku ditangkap dibeberapa tempat terpisah.” Kata Kapolsek Pomalaa AKP Bachtiar Tayeb. Kamis (21/7/2016).
“Penangkapan ketiga pelaku merupakan pengembangan laporan Tindak Pidana Curanmor di Desa Tambea Kec. Pomalaa pada awal bulan Juli 2016 atau tepatnya tanggal 5 Juli 2016.” Ujar AKP Bachtiar Tayeb.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yakni AN alias Robo (18) warga Desa Tambea Kec. Pomalaa, IB (25) warga Desa Iwoimendaa Kec. Wolo, dan YUS warga Desa Tambea Kec. Pomalaa Kolaka.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP.” terang AKP Bachtiar Tayeb.