sergap TKP – MAJENE
Tim gabungan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene melakukan operasi tangkap tangan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, Senin (25/7/2016) sore.
Dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Chris Manapa tersebut, Polisi mengamankan sejumlah pegawai Bidang Bina Marga Dinas PU Majene karena diduga kuat terlibat praktik pemerasan terhadap rekanan proyek di Dinas PU Majene.
Pegawai Bidang Bina Marga Dinas PU Majene yang diamankan tersebut terdiri tiga pegawai negeri sipil (PNS), dua tenaga honorer dan satu swasta.
“Ketiga PNS yang diamankan berinisial BJ (55), AS (32) dan RM (39). Sementara tenaga honorer berinisial MJ (34) dan MN (26). Sedangkan dari swasta berinisial DA (29).” Kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Chris Manapa. Senin (25/7/2016) sore.
Menurut AKP Chris Manapa, Diduga, para oknum PNS tersebut melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan cara menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.
“Mereka (oknum PNS) meminta sejumlah uang kepada pelaksana kegiatan (rekanan) dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen, pembuatan RAB, dan papan proyek,” ujar Chris Manapa.
Jumlah uang yang diminta kepada rekanan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Majene, rencana Rp 130 juta dengan realisasi Rp 50.100.000. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN rencana Rp 63.100.000 dengan realiasi Rp 29.100.000.
Selain mengamankan kelima oknum pegawai dinas PU Majene dan seorang oknum swasta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya yakni, 2 rangkap daftar paket alokasi umum Bina Marga tahun anggaran 2016, 2 rangkap dokumen kontrak, 1 lembar tanda terima pembayaran kontrak, 1 rangkap daftar paket dan perusahaan pemenang, 2 rangkap paket daftar tempat fotokopi, 3 unit laptop, 8 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 6,8 juta.
Untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, para pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 12 huruf (e) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.








