sergap TKP – ACEH TIMUR
Kepolisian Resort Kab. Aceh Timur memusnahkan 400 gram narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Aceh Timur, Paya Bili I, Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Selasa (23/08/2016).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Sebelumnya barang bukti narkotika jenis sabu ini berhasil disita petugas dari pelaku di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Minggu (3/7/2016).
“Barang bukti ini berhasil diungkap bersama tersangka pada 3 Juli 2016 di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” kata Wakapolres Aceh Timur, Komisaris Polisi Charlie Syahputra Bustamam. SIK.
Selain itu Charlie juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Aceh Timur sudah berada di kondii darurat dan menyasar keseluruh lapisan masyarakat.
Oleh Karena itu Wakapolres Aceh Timur menghimbau seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas nakoba.







