sergap TKP – BANTUL
Aparat Sat Resnarkoba Polres Bantul dalam kurun waktu satu minggu, berhasil menangkap sebanyak 8 (Delapan) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Kedelapan pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial PS, BN, DK, DA, DS YW, IR dan NA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK. Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Kasat Resnarkoba, Dari 8 (delapan) tersangka pelaku yang diamankan, 5 (lima) orang pelaku merupakan pengedar dan pemakai obat-obatan Psikotropika, dan sisanya merupakan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu,”
Selain mengamankan tersangka, dari tangan para tersangka ini, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan Psikotropika dan paket sabu, satu set alat hisap atau bong, beberapa buah HP, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Atas perbuatannya, Untuk tersangka PS, BN, DK, DA dan DS dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Sedangkan tersangka YW, IR dan NA kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba.








