sergap TKP – BIMA
Setelah sempat menjadi buron Polres Bima. 2 (Dua) tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ar (18) dan A (25), akhirnya berhasil dibekuk di dua lokasi terpisah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, AKP Erikson S.I.K. mengatakan, “Ar merupakan DPO kasus pencurian dan kekerasan (Curas), sedang A merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Madapangga sebelum bulan puasa lalu.” kata AKP Erikson S.I.K. Senin (15/08/2016).
“Ar ditangkap di Wilayah Cakung Jakarta Timur, sementara A ditangkap dirumah salah satu keluarganya yang ada di Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar AKP Erikson.
Akibat perbuatanya, AR terancam dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara A, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.








