sergap TKP – CIREBON
Kepolisian Resort Kota Cirebon berhasil menangkap dua orang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).Kedua pelaku tersebut berinisial YG (20) dan RZ (19) warga Desa Kasenden, Kecamatan Lemahwunguk , Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari korban penjambretan yang dilakukan oleh YG dan RZ di kawasan Jl. M Toha Kelurahan Kasenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
“Korban melaporkan kepada kami dan kami pun melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar. Rabu (24/8/2016).
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kemeja, kaos, tas, handphone, uang tunai sebesar Rp. 155 ribu, dan 1 unit sepeda motor.
AKBP Indra juga mengatakan pada saat menjalankan aksinya kedua pelaku ini memepet korbannya dan kemudian menarik tas milik korban.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.







