sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka pelaku penipuan bernama Agus Santoso (40) warga Kel. Lowokwaru, Kec.Lowokwaru, Kota Malang.
“Penangkapan terhadap tersangka AS (Agus Santoso) tersebut terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Negeri (Kejari).” Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (23/8/2016).
Informasi yang didapat sergap TKP, Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 10 April 2013 lalu saat seseorang Djoko Suryanto mengenalkan tersangka Agus Santoso kepada korban M Rodji warga Jalan Tanah Merah, Kel.Kalikedinding, Kec.Kenjeran, Kota Surabaya .
Dihadapan korban, keduanya mengaku dapat memasukkan M Said, anak korban, menjadi PNS di Kejari Surabaya tanpa harus lulus tes CPNS asalkan mau membayar Rp 200 juta sebagai uang pelicin agar lolos dan masuk PNS di Kejaksaan Negeri.
Untuk meyakinkan korban, Agus juga mengaku dirinya bekerja di PT Prayogo Prajogo sebuah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
“Lantaran tertarik dengan rayuan pelaku, Korban kemudian mentransfer uang secara berkala kepada tersangka sejak April 2013 hingga Juli 2015 lalu senilai total Rp250 juta.” Ujar Kompol Bayu Indra Wiguno.
Setelah korban mentransfer uang, pelaku kemudian menyuruh M. Said untuk mendaftarkan di Kejaksaan Tinggi JawaTimur. Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata M. Said tidak diterima sebagai PNS di Kejaksaan.
Korban yang diduga merasa jengkel, karena anaknya tidak diterima sebagai PNS dan uang yang telah diserahkan ke pelaku juga tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Untuk sementara ini, yang terungkap hanya satu korban saja. Tapi kami masih melakukan pengembangan termasuk menyelidiki keterlibatan DJ (Djoko Suryanto) dan ZN (Zainuri) yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkas Kompol Bayu Indra Wiguno.








