sergap TKP – MALANG
Nasib nahas dialami Bunga seorang siswi Kelas 2 SMP, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Diduga salah meminta nasehat (curhat), Bunga akhirnya justru menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria beristri bernama Eko Supriadi (26), warga Desa Petungsewu, dan Aji Supriadi (29), warga Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Malang.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami Bunga, diduga bermula saat korban sedang mengalami masalah keluarga. Saat itu, korban sengaja bermain ke rumah Eko untuk mencurahkan isi hati (curhat) dan meminta solusi atas masalah yang sedang dihadapinya.
Dengan dalih akan memberi solusi untuk mengatasi masalah, Eko bersama Aji kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, dan kemudian justru memperkosa Bunga secara bergantian
Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual kedua pelaku, orang tua Bunga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.
Atas laporan tersebut, Eko bersama Aji akhirnya langsung diciduk petugas Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku saat ini terancam dijerat Pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.








