sergap TKP – KEDIRI
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pare berhasil menggelandang 4 orang pria yang sedang asik judi remi di pos Keamanan Lingkungan (Kamling) Jl. Argowayang,Kec. Pare, Kab. Kediri.
Keempat orang penjudi tersebut yakni Sani (56), Sunarko (43), Jamadei (53), dan Sumardi (66) keempatnya merupakan warga Jl. Argowayang,Kec. Pare, Kab. Kediri.
Melalui Kasubag Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Bowo Wicaksono, Keempat pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang empat orang yang sedang melakukan judi remi di lokasi pos Kamling.
“Menindak lanjuti informasi itu, anggota kami kemudian mendatangi lokasiitu,” lanjut AKP Bowo, Sabtu (10/9/2016).
Dari tangan pelaku petugas juga menamankan sejumlah barang bukti seperti 1 pack kartu remi, 2 buah spidol hitam, dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu.
“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kami juga berharap dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian dapat membuat mereka jera tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Bowo.
Atas perbuatannya keempat pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.







