sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi, Kejari Jakarta Selatan menyita lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria RT 08/01, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Informasi yang didapat sergap TKP, Lahan seluas 2.975 meter persegi yang disita Kejari itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada tahun 1996 silam.
Namun, belakangan diketahui jika lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk fasum/fasos ternyata diduga telah dijual ke pihak ketiga tanpa prosedur yang benar.
Sebelum tanah tersebut dijual pada tahun 2014, Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris IR.
Para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual bidang tanah tersebut kepada AH dengan harga Rp 15 juta per meter yang dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Lalu, tanah tersebut dijual kembali oleh AH ke pihak lainnya.
Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tersebut diduga dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 miliar.







