sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohad, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledah dan penyitaan aset milik Rohadi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yaitu di rumah sakit dan rumah milik orang tua Rohadi. KPK menyita satu unit ambulans dan satu unit mobil Pajero Sport.
“Mobil Pajero Sport itu disita dari Darim, Camat Cikedung yang merupakan kakak dari Rohadi. sedangkan dari rumah sakit, KPK menyita satu ambulans,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Priharsa Nugraha, Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (1/9) dan Sabtu (3/9) di Indramayu, Jawa Barat. Hingga saat ini penyidik telah mendapatkan banyak informasi mengenai pencucian uang yang dilakukan Rohadi tersebut.
Salah satunya yaitu tentang rumah sakit yang dimiliki Rohadi yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Diakui oleh Priharsa bahwa KPK juga belum mengungkap berapa jumlah aset yang dimiliki Rohadi yang diduga berasal dari pencucian uang.
Rohadi memang dikenal memiliki banyak harta kekayaan seperti belasan mobil dan juga sebuah kompleks perumahan dengan fasilitas water park di Indramayu, Jawa Barat.
“Untuk jumlahnya belum dilakukan kalkulasi detail. Tapi yang pasti KPK menduga yang bersangkutan memiliki aset dan/atau menyamarkannya untuk mengaburkan asal muasal aset tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” terang Priharsa.







