sergap TKP – SUKABUMI
Seorang oknum pejabat di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi berinisial ASR (46), diciduk petugas kepolisian saat tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“ASR ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota bersama teman perempuannya berinisial SS (36) dan seorang pria berinisial AS (29).” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus. Rabu (7/9/2016).
“Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.” Ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku barang haram itu mereka dapat dari seseorang berinisial AA yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.






