sergap TKP – SURABAYA
Terkait kasus pembunuhan 2 santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Polda Jatim hingga saat ini masih terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan dan penyidikan.Kamis (29/9/2016).
Informasi yang didapat sergap TKP, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan hingga saat ini, tim penyidik Polda Jatim sedikitnya telah menetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka.
“Kesembilan orang santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial WD, WW, KD, BR, RD, AS, MY, EY dan AP.” Kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah, S.I.K, SH. Kamis (29/9/2016).
“Dari kesembilan tersangka itu, sebanyak empat orang berhasil ditangkap,” ujar Taufik Herdiansyah.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap itu yakni WD, WW, MY dan AG.
“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai penyusun strategi, pemimpin pembunuhan saat eksekusi dan yang membatu membawa korban untuk dibuang,” terang Taufik.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat pasal tentang Tindak Pidana Pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP jo pasal 388 KUHP jo pasal 55 KUHP.” tegas Taufik.








