sergap TKP – JAKARTA
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku perekam dan penyebar Film Warkop DKI Reborn yang disiarkan lewat media sosial Bigo Live.
“Pelaku berinisial PL (31) ditangkap di daerah Yogyakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes M. Fadil Imran, Selasa (27/9/2016).
Berdasarkan pengakuan sementara, PL mengaku menonton dan merekam Film komedi tersebut di Mall Ambarukmo Plaza Jogjakarta.
“PL juga mengaku menonton sambil membuka media sosial Bigo Live dan menyiarkan Film Warkop DKI Reborn di akun miliknya tersebut hanya untuk iseng,” ujar Kombes M. Fadil Imran.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya PL saat ini terancam dijerat Pasal 32 jo pasal 48 ITE dan atau pasal 9 jo pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, peluncuran perdana film “Warkop DKI Reborn : Jangkrik Bos part I” yang ditayangkan pada 8 September 2016 diwarnai aksi tidak terpuji seorang Netizen. Pasalnya, netizen tersebut dengan sengaja diduga merekam film kemudian mengungah film tersebut menggunakan media sosial Bigo Live.






