sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AR (30), warga Banyu urip dan ID (38), warga Manukan Surabaya, Keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian di Swalayan Lintas Kota dan Provinsi.
“Pasutri itu, berhasil ditangkap pada Senin, (05/09/2016) sekitar pukul 13.00 Wib seusai melakukan aksi pencurian di Swalayan RENY di Jalan Bratang Gede Surabaya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno. Rabu (7/9/2016).
Dalam menjalankan aksinya, AR bertugas sebagai pemetik barang dan memasukkannya kedalam celana yang telah dimodifikasi sakunya. Sedangkan ID, istri tersangka AR, bertugas mengelabuhi kasir dengan membayar beberapa item barang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Keduanya mengaku, selain beraksi di wilayah Surabaya, mereka juga mengaku pernah beraksi di wilayah Malang dan Jawa Tengah.” Ujar Bayu Indra Wiguno.
Selain mengamankan kedua tersangka, Hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah berinisial LS dan juga sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil avanza nopol L 1907 XC yang digunakan pelaku, celana yang dimodifikasi, uang tunai 250 ribu, 32 buah kosmetik berbagai jenis, dan 13 produk susu instan kemasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk penadahnya, terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.








