sergap TKP – REJANGLEBONG
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP.
“Berdasarkan fakta – fakta yang ada di persidangan, Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong Heny Farida. Kamis (29/9/2016).
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
“Kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.” Ujar Heny Farida.
Untuk diketahui, Yuyun merupakan siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Korban tewas setelah diperkosa oleh 14 pemuda ketika pulang dari sekolahnya pada 2 April 2016.
Jenazah korban kemudian dibuang kedalam jurang. Jasad Yuyun ditemukan membusuk nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat, 4 April 2016.








