sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
“Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim juga menyebut pembunuhan tersebut diduga dilakukan Jessica lantaran sakit hati terhadap Mirna.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang juga menuntut agar terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dari alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian dan tidak bisa disangkal kebenarannya.
“Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia,” ujar hakim ketua Kisworo membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan.
Hakim Kisworo juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh Jessica adalah keji dan sadis karena dilakukan terhadap temannya sendiri.
“Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya dan tidak mengakui perbuatannya sendiri ,” lanjut Kisworo.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni karena dirinya masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan.






