sergap TKP – MEDAN
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat dan Sat Reserse Narkoba Polres Langat berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja asal Aceh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang kurir ganja bernama AZ alias Yudiansyah (30) warga Jl Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Tersangka AZ ditangkap saat bus Kurnia BL 7786 PB rute Aceh-Medan yang ditumpanginya melintasi pos lalulintas Sei Karang Stabat,” kata Kepala BNN Langkat, AKBP Ahmad Zaini. Senin (3/10/2016).
Ketika bus dihentikan, tersangka yang semula duduk di bangku No28 berpindah ke bangku No.20. Karena sebelumnya sudah mengetahui identitas tersangka, petugas BNN bersama Satres Narkoba Polres Langat langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami geledah, ditemukan 6 bal ganja kering siap edar di dalam tas bermerk Polo yang dibawa tersangka. Kemudian, turut kami temukan 6 bal ganja lainnya di dalam kotak kue yang dibawa oleh tersangka,” ujar Zaini.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka AZ alias Yudiansyah digelandang ke mako BNN. Sementara itu, BNN masih berupaya mencari siapa bandar yang menyuruh tersangka.
“Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Ia bisa dikenakan kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Zaini







