sergap TKP – JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 22.027,20 gram narkotika jenis sabu dan 24.883 butir pil ecstasy hasil pengungkapan lima kasus narkoba.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari pemusnahan puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir pil ecstasy ini merupakan amanat dari undang-undang baik hukum acara maupun UU No 35 Tahun 2009 Pasal 90 dan 91 tentang narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BNN, bahwa BB tersebut telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” ujar arman di halaman parkir gedung BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Jumat (7/10/2016).
Dari pengungkapan kelima kasus tersebut petugas BNN juga mengamankan 12 orang tersangka. Kedubelas tersangka tersebut yakni AB, AR, MA, S, MU, OKG, SML, RS, AT, S, TTT, dan BMF.
“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Adapun ancaman hukumannya pidana mati,” tutup Arman.






