Bupati Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGAMUS

Terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka. Sabtu (22/10/2016).

Penetapan Bambang Kurniawan sebagai tersangka itu, lantaran Bambang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang pemberian Bambang kepada anggota DPRD tersebut nilainya  mencapai Rp 523.350.000.

Untuk diketahui, Sebelumnya ada sebanyak 13 anggota DPRD penerima uang dari Bambang melaporkan ke KPK.

Ke-13 anggota DPRD Tanggamus itu yakni, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Sementara uang pemberian yang sudah dikembalikan ke KPK yang nilainya bervariasi. Agus mengembalikan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Kemudian, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.