sergap TKP – JAKARTA
Terkait rencana adanya ribuan orang dari organisasi Islam yang akan menggelar aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar saat menggelar unjuk rasa tidak melanggar aturan.
“Tolong ikut aturan main. Ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat, kok. Ada jam dan tempatnya,” kata Kapolri saat berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Minggu, 30 Oktober 2016.
Menurut Kapolri, Polisi berkewajiban melindungi masyarakat, termasuk yang tengah menyampaikan pendapat. Perlindungan itu diberikan jika dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Kalau sesuai dengan hukum, kami lindungi. Jangan anarkistis. Kalau ada kekerasan, kami punya prosedur.“ Ujar Tito.
Kapolri juga mengingatkan bahwa polisi memiliki tahapan khusus untuk menghadapi kemungkinan terburuk, seperti aksi anarkistis.
“Jadi, ada soft, lalu tegas. Jangan dipotong pernyataan saya, nanti tiba-tiba polisi langsung tegas,” terang Tito.







