sergap TKP – CILACAP
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap 3 orang remaja yang diduga sebagai pelaku penyalahgunakan narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan dari beberapa tempat dan waktu yang berbeda itu masing-masing berinisial AR (21) warga Dusun Kalireja Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja, Cilacap dan AM (22) warga Dusun Medeng Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Cilacap, dan RH (23) warga jalan Timah Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap.
“AR dan AM ditangkap pada hari Senin 19 September 2016 di pinggir jalan raya Cinyawang Patimuan, Cilacap. Sedangkan RH ditangkap di rumahnya di Jalan Timah Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto melalui Kasat Narkoba, AKP Sumanto, Senin (3/10/2016).
“Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 84 pil yang berwarna kuning (dextromethorphan), sebuah handphone, serta uang tunai 250 ribu rupiah, diduga hasil penjualan obat.” Ujar AKP Sumanto.
Atas perbuatannya AR dan AM dijerat pasal 98 (2) dan (3) Jo pasal 196 sub pasal 197 Jo pasal 106 (1) sub pasal 108 (1) Jo pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan RH dijerat pasal 60 ayat 2 sub pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masing-masing dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.







