Polres PPU Ringkus 3 Pemuda

oleh -
oleh

sergap TKP – PENAJAM PASER UTARA

Aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus 3 (tiga) orang pemuda terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan  narkoba jenis Sabu dan Double L.

Ketiga remaja yang diamankan tersebut berinisial, BB (30) warga Kelurahan Jenebora, AR (22) warga Kelurahan Penajam, dan HR (26) warga Kelurahan Maridan.

“Selain mengamankan para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 11.000 butir pil Double L dan 4,5 gram sabu-sabu,” kata Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui KBO Resnarkoba Ipda Singgih. Selasa (11/10/2016).

Atas perbuatannya, tersangka pelaku BB dan AR terancam dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara, sedangkan HR dijerat dengan undang-undang  nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.