sergap TKP – TANGGAMUS
Aparat Polres Tanggamus berhasil menangkap Empat dari lima tersangka begal yang menyebabkan korbannya bernama Bambang SY meninggal dunia.
“Keempat tersangka begal yang berhasil ditangkap itu berinisial, AN, YD, RK dan TM. Sementara seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Aditiya Kurniawan. Senin (10/10/2016).
Para pelaku tersebut ditangkap pada Minggu 9 Oktober 2016 di Kecamatan Wonosobo.
“Selain menangkap keempat pelaku, dari tangan para tersangka ini petugasjuga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar Kompol Aditiya Kurniawan.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini terancam dikenakan Pasal Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.






