Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu Dan Dua Anaknya, Divonis 9 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada  JR (17) terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang ibu bernama Uwik (27) dan dua anaknya yang terjadi di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta dipersdangan, terdakwa JR di jatuhi hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati, di PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2016).

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Ipik Haryanto dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi  Sutanta, Dedi Frangky dan Janang, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa yakni 10 tahun penjara. JPU menilai, perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan sadis.

Tuntutan 10 tahun sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Peradilan Anak di Pasal 81 Ayat 6. Di mana untuk perbuatan yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.

Terdakwa JR dalam kasus pembunuhan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa juga mengenakan pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.