Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status Buni Yani yang sebelumnya sebagai saksi pelapor menjadi tersangka. Rabu, 23 November 2016.

Penetapan sebagai tersangka tersebut, Usai Buni Yani menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor, penggunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok terkait surat Al Maidah 51.

Terkait dinaikannya status Buni Yani sebagai tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat-alat bukti yang ada, penyidik menetapkan menaikan status saudara BY (Buni Yani) dari saksi menjadi sebagai tersangka,” ujar Awi Setiyono. Rabu, 23 November 2016.

Atas dinaikannya status dari saksi pelapor menjadi tersangka, Buni Yani yang bekerja sebagai dosen itu terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.