sergap TKP – SURABAYA
Petugas Unit Idik I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang mantan napi yang menjadi kurir narkoba di Jalan Kendalsari, Surabaya.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Fauzan (20), warga Pandugo, Surabaya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 200 gram narkotika jenis sabu.
Wakasat Reskoba Polrestabes Komisaris Polisi (Kompol) Anton Prasetyo S.H., S.I.K mengatakan, tersangka yang pernah ditahan di Rutan Medaeng karena kasus penganiayaan ini ditangkap petugas saat mengirim sabu seberat 150 gram.
“Keluar dari Medaeng, tersangka ini menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh Rio. Kami menangkap tersangka saat mengirim sabu seberat 150 gram,” ujar Wakasat (7/11/2016).
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian menggeledah rumah tersangka sisa sabu seberat 50 gram yang terbagi dalam enam paket.
Melalui pengakuannya, tersangka mengaku diupah Rp 1,5 juta oleh Rio. “Upah itu diberikan jika pengiriman 150 gram sabu ke pembeli sudah tuntas,” imbuh Kompol Anton.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.






