Kedapatan menyembunyikan Narkoba, IRT Diciduk Polres Kotawaringin Barat

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTAWARINGIN

Diduga kedapatan menyembunyikan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MN (41) diciduk anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).

“MN ditangkap di rumahnya di Jalan Singamaruta, RT 6 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono di mapolres, Rabu (9/11/2016).

Dari penangkapan MN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,88 gram yang disembunyikan di dalam saku celananya.

Kepada petugas, MN mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena untuk memenuhi kebutuhanya keluarga sejak ditinggal suaminya masuk penjara karena menjalani hukuman di Lapas Klas IIb Pangkalan Bun terkait kasus Narkoba.

“Saya harus nafkahi anak saya. Karena suami saya sudah dipenjara,” ujar MN.

Apapun alasan MN, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN berikut barang bukti diamankan di Polres Kotawaringin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.