Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan 930 Gram Sabu

oleh -

sergap TKP – SIDOARJO

Petugas gabungan Bea dan Cukai Juanda, BNN (Badan Narkotika Nasional) Propinsi Jatim, POMAL Juanda dan PT Pos Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 930 gram.

Dari penggagalan penyelundupan tersebut petugas yang tergabung dalam Customs Narcotics Team (CNT) juga mengamankan seorang pelaku bernama Nissa Rusmawati (25) warga Dusun Jatian, Kelurahan Pondok Dalem, Jember.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Juanda M. Mulyono mengatakan, pelaku diamankan usai turun di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda dari pesawat Air Asia No Flight 323 rute Kuala Lumpur-Surabaya.‎

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membawa barang yang mengandung methaphetamine,” ujar Mulyono, Rabu (16/11/2016).

Dalam pemeriksaan tersebut petugas berhasil menyita tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kerangka besi koper.

Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar.

“Untuk proses selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Dirnarkoba Polda Jatim untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Mulyono.

No More Posts Available.

No more pages to load.