sergap TKP – MEDAN
Anggota Polsek Patumbak, Medan, Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang kurir narkoba di sebuah kedai nasi di Jalan Tritura Kelurahan Harjosari -II, Medan.
Kedua kurir tersebut yakni Akila (21) dan Muhajar (21), keduannya merupakan warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal ketika polisi mendapat informasi masuknya narkoba dari Aceh menuju Riau.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut kemudian petugas menangkap keduannya di sebuah kedai nasi.
“Kami sita 14 bungkus plastik berisi 5400 butir pil ekstasi dari dalam tas sandang tersangka,” jelas Kanit Reskrim.
Tersangka mengku nekat menjadi kurir barang haram tersebut lantaran tergiur upah sebesar Rp. 20 Juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Patumbak.








