Polsek Prigen Ciduk 5 Penjudi

oleh -

sergap TKP – PASURUAN

Aparat kepolisian Polsek Prigen, Pasuruan berhasil menciduk lima orang pelaku penjudian di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kelima penjudi tersebut yakni, Indra Wahyu (31), Sutrisno Leiyanto (46), Muhammad Anton (23), Irfan (33), Suwanto (49). Kelimanya merupakan warga Lingkar Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Prigen.

“Mereka ini adalah pelaku judi domino di warung yang kami grebek,” ujar Kapolsek Prigen Ajun Komisaris Polisi (AKP) B. Hedrianto, Sabtu (5/11/2016).

Kapolsek juga mengatakan penangkapan kelima pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian domino.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,3 juta dan beberapa kartu domino.

Atas perbuatanya kelima pelaku ini terancam dikenali pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.