Bawa Narkoba, Warga Inhu Diamankan

oleh -

sergap TKP – INHU

RU (24) warga Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiru Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Lirik lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ecstasy di sebuah cafe di Desa Sido Muliyo Lirik, Selasa (6/12/2016) dini hari.

Kapolsek Lirik AKP Amar Kadir menjelaskan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Atas info itu, personil melakukan pengintaian, alhasil tersangka RU ditemukan dan diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (6/12/2016).

Pelaku berhasil diamnkan petugas terlebih dahulu sebelum dirinya sempat mengedarkan tiga butir pil ecstasy di cafe teresbut. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita 3 butir barang bukti narkotika jenis ecstasy. “Selain itu, petugas juga mengamankan satu hp dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi serta sejumlah uang hasil penjualan,” jelas Amar Kadir.

Atas perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.