sergap TKP – MAKASSAR
Hasil sidang perdana kode etik profesi di Mapolda Sulawesi Selatan, Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, Iptu Aulia Nasution terancam dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sanksi pemecatan terhadap Iptu Aulia Nasution itu diduga dengan pertimbangan, setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Aulia terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba pada 2012 silam.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini berawal saat BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang bandar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.
Hasil pengembangan terungkap jika Aulia yang berpangkat Iptu bagian dari jaringan bandar narkoba ini.”Ini sidang perdana kode etik profesi terhadap yang bersangkutan,” kata Dicky Jumat, 9 Desember 2016.
Untuk diketahui, Dalam kasus tersebut Aulia yang juga pernah bertugas di Polda Sulsel ditangkap setelah tiga rekannya diciduk terlebih dahulu. Aulia ditangkap saat berada diruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu.
Penangkapan rekan Aulia bermula ketika tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di rumah yang berada di gang sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Polisi yang melakukan penggerebekan mengamankan dua orang beserta barang bukti delapan gram sabu-sabu.
Salah satu dari pelaku yang diamankan tersebut membeberka jika sabu diperolehnya dari Kabupaten Sidrap dengan ditemani oleh Aulia Nasution. Bersama dengan Aulia 10 gram yang kemudian dibawa ke Makassar.
Aulia hingga kini masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan terkait vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar.






