sergap TKP – DEPOK
Petugas buru sergap (Buser) Polsek Bojonggede berhasil meringkus seorang pencuri burung berinisial HR (21) di rumah mertuanya yang ada di kawasan Kampung Sawah, Citayem.
Kapolsek Bojonggede Kompol I Ketut Kopi Asditha mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diberikan korban. “Dari laporan korban dan penyelidikan petugas hanya dalam waktu 3 jam pelaku berhasil dibekuk di rumah mertuanya,” ujarnya, Jumat (4/11/2016).
Selain itu Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor burung murai medan dan love bird bersama kandangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi saat pelaku mendatangi toko binatang piaraan milik korban di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (4/12/2016) pagi. Saat itu pelaku mengatakan bahwa dirinya ingin menukar tambah burung piaraannya dengan burung yang ada di toko tersebut.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil burung yang hendak di tukar tambah. Namum saat keduannya melintasi kawasan Cilebut pelaku langsung menurunkan korban.
“Pelaku lalu kembali mendatangi toko korban bertemu dengan istri korban yang menjaga toko lalu bilang oleh suaminya tadi tinggal ambil burung. Namun tanpa sadar setelah suaminya pulang mengetahui informasi dari istrinya telah merasa tertipu sama pelaku dua burung miliknya berhasil dicuri,”katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojonggede guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman lima tahun penjara.







