Polres Magelang Kota Ringkus Komplotan Pelaku Perampasan Truk

oleh -
oleh

sergap TKP – MAGELANG

Aparat Polres Magelang Kota berhasil meringkus empat dari enam orang komplotan tersangka pelaku perampasan truk.

Keempat pelakunya yang diamankan tersebut yakni, AL alias Mbomban (18) warga Rejowinangun Utara, YK alias Tugi (18) warga Rejowinangun Utara, PD alias Kuncung (28) warga Tidar Utara dan WS alias Subuh (22), warga Rejowinangun Utara.

“Komplotan pelaku itu setiap melakukan aksinya, mereka membagi perannya masing-masing. Terakhir mereka melakukan aksinya pada 30 November 2016 lalu di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang, dengan korban Sulipan, pengemudi asal Demak,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo di Mapolres Magelang Kota. Kamis (22/12/2016).

“Dari korban Sulipan ini, tersangka mendapat uang tunai sekitar Rp1,6 juta,” ujar Hari Purnomo.

Selain mengamankan keempat tersangka pelaku, dari tangan para pelaku tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pedang, alat setrum kombinasi dengan senter dan topeng.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Hari Purnomo.

No More Posts Available.

No more pages to load.