sergap TKP – SUMEDANG
Sebanyak empat orangyang disinyalir sebagai bandar judi sabung ayam diamankan pesonel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang usai petugas menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Citendo, Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni Nandang (50), Aris Suherman (43), Thomas Kurniadi (56), Herman (53).
KBO Sat Reskrim Polres Sumedang Iptu Dadang Rohana menjelaskan keempat pelaku yang disinyalir sebagai bandar ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keempat bandar sudah jadi tersangka,“ katanya, Minggu (28/1/2017).
Dadang melanjutkan penggerebekan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat setempat. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan. “Judi ini digelar setiap akhir pekan. Para pemain dari dalam dan luar Kota Sumedang, dengan omzet puluhan juta rupiah,“ ucap Dadang.
Selain mengamankan para bandar petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, 12 ekor ayam, tiga jaket, dan satu terpal.
Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut bakal dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun penjara.







